likuidasi


Pengertian

Likuiditas adalah kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Pengertian lain adalah kemampuan seseorang atau perusahaan untuk memenuhi kewajiban atau utang yang segera harus dibayar dengan harta lancarnya Menurut PP 25 tahun 1999 pasal 1.

Ditinjau dari waktu penyusunan daftar likuidasi, maka likuidasi dapat dibedakan menjadi:

1. Likuidasi secara langsung/sekaligus:

Likuidasi secara langsung yaitu likuidasi yang dilakukan setelah seluruh aktiva direalisasi.

2. Likuidasi secara bertahap periodik

Likuidasi secara bertahap periodik yaitu proses likuidasi dilakukan secara periodik setelah terjadinya realisasi aktiva nonkas dan mengikuti prosedur likuidasi secara berulang-ulang sampai akhirnya semua perkiraan tidak bersaldo.

3. Likuidasi secara bertahap dengan program kas

Likuidasi secara bertahap dengan program kas yaitu proses likuidasi dilakukan secara periodik dimana daftar likuidasi yang disusun akan sama dengan likuidasi secara bertahap periodik tetapi perlu membuat suatu program kas terlebih dahulu sebelum daftar likuidasi disusun, yang menunjukkan bagaimana kas dibagikan kepada para sekutu dikemudian hari. Disamping itu skedul pembayaran kas pada cara ini juga agak berbeda dengan likuidasi secara bertahap periodik.

Pengukuran likuiditas

Likuiditas diukur dengan rasio aktiva lancar dibagi dengan kewajiban lancar. Perusahaan yang memiliki likuiditas sehat paling tidak memiliki rasio lancar sebesar 100%. Ukuran likuiditas perusahaan yang lebih menggambarkan tingkat likuiditas perusahaan ditunjukkan dengan rasio kas (kas terhadap kewajiban lancar).

Rasio likuiditas antara lain terdiri dari: Current Ratio : adalah membandingkan antara total aktiva lancar dengan kewajiban lancar. Quick Ratio: adalah membandingkan antara (total aktiva lancar – inventory) dengan kewajiban lancar.

Proses Likuidasi Bank

Menurut Peraturan LPS Nomor 02 tahun 2008

•Tindak Lanjut Pencabutan Izin Usaha
•Tim Likuidasi
•Pembubaran Badan Hukum Bank
•Penyelesaian Kewajiban kepada Pegawai Bank

Dalam Likuidasi

•Pemberesan Aset dan Kewajiban Bank

•Pengawasan dan Pelaporan Pelaksanaan

Likuidasi Bank

•Pengakhiran Likuidasi Bank

•Pertanggung Jawaban Tim Likuidasi

Contoh bank yang dilikuidasi

1. PRA BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL (BPPN)

–BANK SUMMA TAHUN 1992

–16 BANK TAHUN 1997

2. PENANGANAN BPPN 54 BANK DENGAN KATEGORI

•BANK BEKU OPERASI (BBO)

•BANK TAKE OVER (BTO)

•BANK BEKU KEGIATAN USAHA (BBKU)

3. PASCA BPPN

–BANK GLOBAL (2005)

–BANK IFI dan BPR TRIPANCA(2009)

Sumber : http://ste84fredy.blog.com/2010/06/04/pengertian- likuidasi/http://repository.binus.ac.id/content/A0642/A064286658.doc

0 komentar:

Posting Komentar