Etika Profesi Akuntansi

Profesi Akuntansi

Perkembangan profesi akuntansi sejalan dengan jenis jasa akuntansi yang diperlukan oleh masyarakat yang makin lama semakin bertambah kompleksnya. Gelar akuntan adalah gelar profesi seseorang dengan bobot yang dapat disamakan dengan bidang pekerjaan yang lain. Misalnya bidang hukum atau bidang teknik. Secara garis besar Akuntan dapat digolongkan sebagai berikut:

1. Akuntan Publik (Public Accountant)

Akuntan publik merupakan Akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka ini bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.

2. Akuntan manajemen

Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan.

Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan

3. Akuntan Pemerintah

Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).

4. Akuntan Pendidik

Akuntan pendidik merupakan akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mangajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

5. Akuntan Intern (Internal Accountant)

Akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.

Perbedaan Etika Profesi Akuntansi

Ø Akuntan Publik : profesi akuntan ini lebih bersifat Bersifat Independent, dan memberikan jasa

Ø Akutansi manajemaen : profesi akuntan ini bersifat hat_hati dimana profesi akuntan ini bertugas membuat laporan keuangan.

Ø Akuntan Pemerintah : profesi ini lebih kelembaga pemerintahaan

Ø Akuntan Pendidik : profesi tidak terikat tapi berjasa

Ø Akuntan Intern : profesi lebih keorganisasi


Pendapat saya

menurut saya menurut saya dengan profesi akuntansi ini adalah sangat bagus. Dimana adanya suatu profesi yang bertanggung jawab dalam tugasnya, berprilaku professional dalam tugas yang diembanya. Tapi tidak semua masyarakat tau tentang profesi Akuntan ini, karena kurangnya informasi pada masyarakat.

kode etik untuk masing-masing profesi akuntan

v Tanggung jawab profesi

bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

v Kepentingan publik

Berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

v Integritas

akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.

v Obyektifitas

dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.

v Kompetensi

kehati-hatian profesional akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.

v Kerahasiaan

akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

v Perilaku profesional

akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.

v Standar teknis

akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.

JAGA LINGKUNGAN DENGAN JANGAN ABAIKAN SAMPAH


Oleh: Zuraida Thoha
http://cimag.multiply.com/journal/item/10/LINGKUNGAN_SEHAT_Jangan_Abaikan_Sampah


Jika mendengar kata sampah, pikiran tertuju kepada suasana kumuh, polusi asapnya membumbung mengotori udara, bau khas menyengat sampai keubun-ubun, kecoa berseliweran, lalat juga tak mau kalah berebut mengerubungi makanan sisa. Ribuan laskar mandiri ikut mengais-ngais gundukan sampah jika ada barang berharga yang masih bisa ditukar dengan sebungkus nasi dan sebatang rokok. Begitulah gambaran Tempat Pembuangan Sampah Bantar Gebang di pinggiran kota Bekasi.

Tetapi suasana ini tidak ditemukan ketika saya mendapat kesempatan mengunjungi Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) yaitu sekitar 30 km di pinggiran Kota Brisbane yang jauh dari pemukiman penduduk.

Memasuki area ini tidak seperti di tempat pembuangan sampah. Kesan bersih dan teratur sangat terasa, tidak hanya di ruang penerima tamu tetapi juga di setiap sudut ruangan tertutup maupun terbuka. Seperti ruang untuk menerima peserta pelatihan Promosi Kesehatan dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung. Ruang tamu ini didisain dengan memanfaatkan barang-barang hasil buangan masyarakat seperti meja bar antik dengan botol-botol minuman yang digantung, sudah kosong tentunya. Seperangkat kursi yang masih layak diduduki dilengkapi dengan denah kota Brisbane kuno, mungkin sudah berusia puluhan tahun. Sapu ijuk raksasa juga melengkapi ruangan ini. Kesan seni memanfaatkan barang-barang bekas mendominasi ruang ini. Jika ingin ke kamar kecil jangan kaget, anda sudah ditunggu dengan seorang laki-laki perkasa dilengkapi dengan senapan laras siap melindungi anda.

Luas seluruh area TPA di pinggiran kota Brisbane sekitar 60 hektar, tempat ini dibangun tahun 1960 dan dirancang dengan multi fungsi. Tidak hanya untuk mengolah sampah dengan sistem sanitary landfill, tetapi juga untuk bengkel kerja. Setiap Sabtu masyarakat dapat membeli barang-barang yang masih layak pakai seperti kulkas, televisi mesin cuci, bahkan piano, juga barang pecah belah, koper dan furniture. layaknya pasar murah. Dan dana yang terkumpul digunakan untuk yayasan sosial.

Setiap Hari Rabu, Kamis, Jumat dan Sabtu sejak pukul 10 s.d pukul 15 masyarakat diizinkan untuk melakukan sendiri pembuangan sampah di TPA ini. Dengan mengikuti sistem ban berjalan. Untuk sampah kertas disediakan mobil daur ulang yang akan memprosesnya menjadi kertas kembali. Begitu juga sampah dedaunan dan kayu mengalami daur ulang sehingga dapat digunakan untuk pupuk tanaman. Selanjutnya sampah beracun seperti aki bekas dan batu baterei disediakan tempat khusus. Sedangkan untuk pembuangan sampah basah disediakan tanah dengan kedalaman sekitar 10 - 15 meter, panjang 5 km dan lebar 3 km yang nanti akan diproses dengan sistem sanitary landfill.

Pemusnahan sampah dengan metode Sanitary Landfill adalah membuang dan menumpuk sampah ke suatu lokasi yang cekung, memadatkan sampah tersebut kemudian menutupnya dengan tanah. Metode ini dapat menghilangkan polusi udara. Secara umum Sanitary Landfill terdiri atas elemen sebagai berikut :

Lining System
Berguna untuk mencegah atau mengurangi kebocoran leachate ke dalam tanah yang akhirnya bisa mencemari air tanah. Biasanya Lining System terbuat dari compacted clay, geomembran, atau campuran tanah dengan bentonite.

Leachate Collection System
Dibuat di atas Lining system dan berguna untuk mengumpulkan leachate dan
memompa ke luar sebelum leachate menggenang di lining system yang akhirnya akan menyerap ke dalam tanah. leachate yang dipompa keluar
melalui sumur yang disebut Leachate Extraction System

Cover atau cap system
berguna untuk mengurangi cairan akibat hujan yang masuk kedalam landfill.
Dengan berkurangnya cairan yang masuk akan mengurangi leachate.

Gas ventilation System
berguna untuk mengendalikan aliran dan konsentrasi
di dalam dengan demikian mengurangi risiko gas mengalir di dalam tanah
tanpa terkendali yang akhirnya dapat menimbulkan peledakan.

Monitoring system
Bisa dibuat di dalam atau di luar landfill sebagai peringatan dini kalau terjadi kebocoran atau bahaya kontaminasi di lingkungan sekitar. (http://www.indoconstruction.com/200108/#Ir. Franciscus S Hardianto, MSCE, PE.)

Sedangkan Gas metana yang dihasilkan melalui teknik sanitary landfill dapat dimanfaatkan untuk sumber listrik yang dapat dialirkan kerumah-rumah penduduk. Dan air sampah atau air lindi dapat diolah menjadi pupuk cair.

Lalu bagaimana dengan kondisi di Bantar Gebang? Walaupun didisain untuk sanitary landfill dengan luas area sekitar 108 hektar lebih satu setengah kali luas TPA di Kota Brisbane. Teknologi ini pun sebenarnya cukup baik dan ramah lingkungan. Namun akibat salah urus dan persoalan yang tidak diselesaikan bertahun-tahun dampak lingkungan pun mulai terasa. Area tersebut persis gunung sampah. Bau busuk dan asap pekat menyebar hingga radius 1,5 km. Air sampah yang seharusnya dapat diolah malah dibiarkan begitu saja sehingga meracuni air tanah penduduk.

Hasil kajian konsultan independen dari Universitas Indonesia dan Universitas Islam Empat Lima Bekasi menyebutkan, dua dari empat instalasi pengolah air sampah Bantar Gebang rusak dan tak berfungsi.

Pemkot Bekasi sebenarnya paham betul bahwa TPA Bantar Gebang sudah tak layak pakai dan dampak lingkungannya mencemari wilayah mereka. Tetapi uang bau sampah sebagai kompensasi lebih dari 50 miliar rupiah setahun cukup menggiurkan pejabat-pejabat di Pemkot Bekasi untuk memperpanjang kontrak tersebut. (www.liputan6.com)

Gawat darurat sampah adalah istilah yang digunakan Pemerintah DKI setelah masyarakat melakukan class action menolak sampah yang datang dari Jakarta untuk dibuang lagi ke Bantar Gebang. Dan dengan berat hati Pemerintah Kota Bekasi menyatakan tidak ingin memperpanjang kontrak pemakaian TPA Bantar Gebang yang sudah 16 tahun digunakan untuk membuang sampah. Tetapi celakanya tidak satupun proyek pengolahan sampah yang siap menggantikan Bantar Gebang.

Proyek ini bisa dianggap gagal karena pemerintah kurang memperhatikan pemilihan lokasi pembuangan, perencanaan kapasitas, pengaruh terhadap air tanah, penutupan sampah dan perlindungan lingkungan. Sehingga menimbulkan efek yang merugikan bagi kehidupan flora, fauna, dan manusia disekitarnya.

Sebenarnya banyak alternatif pengolahan sampah dan ironisnya Pemerintah Provinsi DKI kurang memberi perhatian. Di antaranya yaitu menggunakan sistem zero waste atau bebas limbah yang diperkenalkan oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Sistem ini mampu mengolah 50% limbah yang dapat didaur ulang. Pengolahan ini menggunakan teknologi menengah dan melibatkan masyarakat secara proaktif.

Sistem ini berskala kawasan, dan sudah diujicoba di Rawasari, Jakarta Pusat. Untuk itu tidak membutuhkan uang sewa, pembelian truk, dan alat berat lain karena masyarakat ikut terlibat seperti pemisahan sampah kering dan sampah basah di rumah tangga. Juga bisa menyerap tenaga kerja yang belum mendapat pekerjaan di kawasan tersebut. Sehingga beberapa kegiatan yang tidak perlu bisa dipangkas yang selama ini banyak menguntungkan pejabat-pejabat tertentu.

Sudah saatnya masyarakat dididik untuk bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah secara sederhana..Seperti masyarakat dan pemerintah Kota Brisbane bahu membahu untuk mengelola sampah secara professional, mereka sadar bahwa sampah jika dikelola dengan baik selain mempunyai nilai jual juga menjaga lingkungan bersih dan aman dari polusi.


Sumber :
Website Departemen Kesehatan RI:http://www.promosikesehatan.com/artikel.php?mn=6&yr=2006&nid=226